Hakim Mahkamah Konstitusi( MK) Anwar Usman digantikan oleh Guntur Hamzah PSI dikala mengadili sengketa hasil Pileg di Papua Tengah yang diajukan PDIP.
Anwar Usman digantikan sebab PSI jadi salah satu pihak terpaut dalam sengketa ini.
Persidangan perselisihan hasil pemilihan universal( PHPU) anggota legislatif itu diselenggarakan oleh Panel III di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin( 29/ 4/ 2024).
Hakim Arief Hidayat mengetuai panel, didampingi oleh Enny Nurbaningsih serta Guntur Hamzah
” Begini mengapa ini didahulukan sebab menyangkut pihak terpaut PSI, hingga terdapat Hakim Konstitusi yang mestinya di Panel III buat masalah ini tidak dapat mengadili.
Oleh sebab itu, sedangkan digantikan panelnya oleh Yang Mulia Profesor Guntur Hamzah,” kata Arief dalam persidangan.
Selaku data, MKMK menjatuhkan sanksi etik ke Anwar Usman berbentuk larangan turut mengadili persidangan sengketa hasil Pemilu yang berpotensi memilik konflik kepentingan.
Anwar ialah adik ipar Presiden Joko Widodo( Jokowi), sedangkan PSI dipandu oleh Kaesang Pangarep yang ialah anak ketiga Presiden Jokowi.
Kembali soal gugatan, PDIP mengajukan gugatan hasil Pileg terpaut dugaan pengurangan suara di Papua Tengah. Gugatan itu teregister dengan no masalah 04- 01- 03- 36/ PHPU. DPR- DPRD- XXII/ 2024.
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri membagikan kuasa kepada Yanuar Prawira Wasesa, Mulyadi Marks Philian, sampai Heri Perdana Tarigan buat menanggulangi permasalahan itu.
PDIP menyebut pengurangan suara terjalin di 8 wilayah pemilihan di Papua Tengah.
” Di berapa parpol lain Yang Mulia terdapat akumulasi serta pengurangan kepada pemohon.
Sepenuhnya pengurangan kepada pemohon, terdapat 8 seluruh pengurangan,” ucap Kuasa Hukum pihak pemohon.
Arief menanyakan terpaut tata cara pengambilan suara di Papua Tengah. Pihak pemohon berkata bila pengambilan suara memakai sistem noken ataupun ikat.
Gugatan PDIP yang membuat PSI jadi pihak terpaut yakni hasil Pileg Papua Tengah Dapil III, DPRD Kabupaten Puncak. Tidak hanya PSI, Partai Demokrat pula jadi pihak terpaut dalam sengketa ini.
Implikasi Pergantian Hakim Terhadap Proses Hukum
Langkah seketika dalam mengubah hakim yang lagi menanggulangi sesuatu permasalahan bisa menghasilkan keraguan terhadap objektivitas proses hukum.
Persoalan juga timbul menimpa motif di balik penggantian tersebut serta apakah perihal tersebut hendak pengaruhi hasil akhir dari sidang.
Dalam konteks sengketa Pileg PSI di Papua Tengah, pergantian hakim pasti saja memunculkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan proses hukum tersebut.
Apakah perihal ini hendak bawa akibat positif ataupun malah memunculkan ketidakpercayaan terhadap institusi peradilan, ialah persoalan yang butuh dijawab.
Postingan ini berupaya buat menyajikan cerminan tentang pergantian hakim yang terjalin dalam proses sidang sengketa Pileg PSI di Papua Tengah.
Dengan menyoroti implikasi serta akibatnya terhadap proses hukum, diharapkan bisa membagikan uraian yang lebih baik tentang berartinya melindungi independensi serta integritas dalam sistem peradilan.